Seorang bapak pernah merasa tak percaya saat membeli obat di apotek saya dulu. Karena tak sampai seribu uang yang perlu ia bayarkan. Kalau dipikir-pikir dekstro dulu juga bisa disalahguna karena bisa dibeli murah sebagai obat generik yang tidak ada biaya promosi. Jadi nebus resep obat itu sebenarnya (bisa) murah, tanya apoteker di apotek tentang obat generik. Apalagi pemerintah sedang akan menggalakkan kembali penggunaan obat generik di instansi pemerintah.
Era web 2.0 benar-benar mengubah mekanisme aliran informasi. Kini orang lebih mudah berbagi informasi tentang apa pun. Belum lama ini di akun mikrobloggingnya, seorang konsumen membagi pengalamannya menebus resep di sebuah apotek ternama. Obatnya ternyata harus diganti karena petugas apotek salah membaca resep. O la la. Salah baca resep? Apakah saya tidak salah membaca? Salah baca resep?
Kalau kesalahannya salah memberi obat mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau salah baca resep? Masalahnya langkah pertamanya dari sana. Jika resepnya salah baca, langkah-langkah berikutnya akan terpengaruh, termasuk ke soal harga. Mungkinkah petugas apoteknya menebak-nebak maksud resep tersebut? Apakah dokter penulis resep sedang sulit dihubungi sehingga petugas apotek terpaksa menebak-nebak (dan ternyata salah baca).
Yah, salah baca resep adalah kesalahan yang tidak oke. Tidak okelah kalau begitu. Tapi mungkin juga bukan salah apotek sepenuhnya, kalau resepnya jelas sejelas-jelasnya masa sih bisa salah baca. Mungkin ada sebagian dokter yang perlu belajar menulis.
Bagaimana menurut anda?

Belum lama ini, di milis almamater saya muncul email yang menawarkan bahan kimia untuk ditambahkan pada jamu. Padahal sebagaimana kita ketahui, produk jamu tidak boleh ditambahkan zat kimia obat, kecuali beberapa zat seperti pengawet, itu pun dengan persyaratan tertentu. Tapi jadinya aneh aja, kenapa orang itu memposting iklan terlarang itu ke milis kampus farmasi yang salah satu penghuninya bisa saja seorang petugas berwenang di BPOM. Nah lho, cari penyakit nih orang.
Seperti marak diberitakan di berbagai media, pelanggaran-pelanggaran terkait pembuatan dan peredaran produk jamu memang sebuah fenomena. Kasus ini tentu perlu menjadi perhatian kita semua karena berdasarkan data dari organisasi kesehatan dunia (WHO), sekitar 80 persen penduduk negara berkembang memercayakan perawatan kesehatannya pada pengobatan tradisional. Produk jamu Indonesia sendiri saat ini masih dilekati berbagai pelanggaran seperti pemalsuan nomor pendaftaran, pencantuman identitas pabrik yang tidak lengkap, serta pencampuran dengan bahan kimia secara sembarangan.
Jamu Kimia
Seperti diketahui, pemakaian bahan-bahan kimia yang tidak terkontrol akan sangat membahayakan bagi kesehatan konsumen. Kasus yang selama ini terjadi antara lain adalah penggunaan antalgin dalam jamu penurun panas, parasetamol dalam jamu pegal linu, furosemid dalam jamu pelangsing dan jamu pelancar air seni, deksametason dalam jamu gemuk badan, dan sildenafil dalam jamu kuat laki-laki. Produk ilegal seperti ini di kalangan farmasi dikenal dengan istilah jamu kimia.
Seringkali oknum membuat jamu kimia dengan komposisi zat kimia yang ditambahkan berdasarkan perkiraan saja tanpa pengukuran yang tepat. Ini akan menimbulkan dampak yang sangat fatal bagi konsumen. Alih-alih sembuh namun bisa jadi penyakit bertambah parah ataupun kemungkinan yang terburuk, yakni meninggal dunia.
Jadi, jangan mau deh cari penyakit dengan mengonsumsi jamu kimia. Lalu bagaimana cara kita membedakannya?
Secara sederhana kita dapat membandingkan jamu kimia dengan jamu asli berdasarkan efek pemakaiannya. Jamu dari bahan alami pada umumnya bereaksi lebih lambat dari pada bahan kimia obat. Sementara pada jamu kimia, efek yang diharapkan pada umumnya cepat terjadi. Untuk itu konsumen patut menaruh curiga pada jamu yang memberikan efek khasiat dalam waktu yang singkat.
Selain itu ada baiknya konsumen mengetahui tentang nomor registrasi produk karena produk jamu berbahaya terkadang menggunakan nomor registrasi secara sembarangan. Menurut ketentuan, produk obat tradisional memiliki pola kode registrasi TR yang diikuti sembilan digit angka, jadi jika menemukan produk obat tradisional dengan nomor registrasi yang tidak sesuai dengan pola tersebut, maka patut dicurigai keamanannya. Sebagai contoh, digit keempat menunjukkan bentuk sediaan, dan angka 2 digunakan untuk produk berbentuk serbuk, maka jika terdapat produk jamu dengan nomor registrasi demikian namun berbentuk cairan, tentu layak dicurigai.
Caveat Emptar
Pengawasan produk jamu memang perlu dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua pihak, mulai dari produsen, pemerintah dan masyarakat. Ketiga komponen pengawasan ini harus berjalan seimbang. Namun pada saat ini, pengawasan oleh masyarakat masih belum ideal mengingat taraf pendidikan dan kesadaran konsumen belum memadai.
Padahal konsumen adalah ujung tombak dalam pengawasan produk sekaligus sebagai pihak yang paling rentan, dan karena itu menjadi sangat kritis dan paling berkepentingan dalam hal ini. Caveat emptar. Sebuah istilah latin, menggambarkan hal ini, bahwa pembeli harus waspada. Pengetahuan tentang pengawasan produk perlu terus disebarkan di berbagai media. Konsumen harus memiliki pengetahuan memadai karena konsumen adalah lapisan terakhir pengawasan produk.
Konsumen yang mendapati kasus pelanggaran produk jamu berbahaya sebaiknya melaporkan kepada unit layanan pengaduan konsumen Badan POM RI di Jakarta atau Balai POM yang tersebar di seluruh Indonesia agar masalah ini bisa cepat diatasi. Kasus jamu berbahaya ini telah menyebar ke berbagai provinsi di Indonesia sehingga tidak akan mudah terselesaikan tanpa ada kerja sama sinergis antara seluruh komponen masyarakat dalam menumpas pembuatan dan peredaran jamu berbahaya.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan penertiban dan pengawasan untuk menjamin mutu dan keamanan jamu, serta melindungi masyarakat dari penggunaan produk jamu yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan yang telah ditetapkan. Setiap tahun BPOM mengatur jadwal untuk mengadakan inspeksi rutin ke berbagai sarana distribusi produk farmasi termasuk ke tempat-tempat yang dicurigai menjual jamu berbahaya. Selain itu BPOM akan melakukan inspeksi apabila ada pengaduan dari masyarakat mengenai keberadaan jamu berbahaya. Pada kasus tertentu, BPOM dapat menarik produk-produk yang melanggar ketentuan.
Yang pertama harus diperhatikan, pelayanan resep tidak seperti memesan semangkuk bakso dan es campur. Karena dalam pelayanan resep, resep mesti diperiksa kelengkapannya. Ini resep asli atau palsu, alamat dokter atau pasien jelas atau tidak dan sebagainya.
Selesai? Belum, karena resep juga dianalisa kerasionalannya oleh apoteker, lho kan yang bikin resep itu dokter, masa bisa salah? Yah, kan dokter juga manusia.
Selepas itu, resep diberi harga, jika pasien setuju, obat dapat segera disiapkan. Untungnya, prosedur resmi di atas sebenarnya tidak begitu memakan waktu, apalagi jika apoteker dan asisten apoteker yang melayani sudah demikian terlatih.
Namun resep bisa lebih lama disiapkan kalau mesti diracik. Mulai dari mempersiapkan peralatannya, meraciknya, sampai melipat kertas perkamennya.
Kadang-kadang tulisan ‘font anak TK’ dalam resep juga bisa bikin repot sehingga apotek perlu menghubungi dokter untuk memastikan tidak salah menerjemahkan.
Semua itu bukan untuk bikin kesel pasien atau yang mau nebus obat, tapi dimaksudkan untuk menjaga kualitas pengobatan sehingga pengobatan dapat berjalan aman dan efektif.
Jadi jika suatu ketika anda menebus obat di apotek, ingatlah untuk bersabar (to be patient).
Tadi sore saya melihat selebaran promosi sebuah jaringan minimarket ketika hendak berangkat ke ATM (Artos Tina Mesin). Yang menarik perhatian saya adalah adanya promosi dari minimarket tersebut yang menawarkan suatu barang dengan pembelian suatu produk obat. Sebenarnya cara promosi semacam itu wajar saja, dan lazim dilakukan. Namun akan menjadi berbeda jika yang dijadikan sarana promosi tersebut adalah produk obat-obatan.
Obat memang komoditas khusus yang memiliki aturan-aturan tertentu yang tidak bisa disamakan dengan sembarang komoditas. Iklan obat misalnya, tidak boleh menjanjikan hadiah langsung berupa barang maupun jasa. Memangnya kenapa?
Salah satu alasannya adalah jangan-jangan obat dibeli bukan karena benar-benar diperlukan tapi hanya mengincar hadiahnya. Akibatnya penggunaan obat dapat menjadi tidak rasional.
Padahal penggunaan obat itu mestilah tepat jumlahnya. Tidak berlebihan, dan tidak pula kekurangan. Sekali lagi, obat memang mesti digunakan sesuai aturan.
Jadi jika suatu ketika di suatu pagi yang cerah anda ditawari “Beli Obat Berhadiah Gelas Cantik, Mau?”, anda tentu tahu apa yang harus anda lakukan.
Komentar